REKAPITULASI HASIL ADUAN MASYARAKAT
Pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian wajib dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kepastian dan jaminan bagi setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keterlibatan tersebut salah satunya adalah dengan melalui sarana pengaduan. Sarana pengaduan yang tersedia di Puskesmas Dongko antara lain kotak saran, pesan singkat (SMS), pesan singkat (WA), e-mail dan instagram.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan yang masuk dan diterima oleh Tim Penanganan Pengaduan Puskesmas Dongko periode Januari - Juni 2025 ditemukan 2 (dua) aduan dari masyarakat melalui instagram dan google review. Hasil aduan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pelatihan kader dan pertemuan tinjauan manajemen guna menyelesaikan aduan dari tersebut. Puskesmas Dongko terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan prima yang diharapkan pengguna jasa pelayanan dapat terwujud. (/rin)




