Puskesmas Dongko merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek yang terletak di Jalan Raya Dongko Panggul, RT 69 RW 04 Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Puskesmas Dongko didirikan di atas tanah seluas 2.405 m² dengan luas bangunan puskesmas rawat jalan 362,50 m² dan luas puskesmas rawat inap 1.085 m². Tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Untuk ijin lingkungan Puskesmas Dongko Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/924/35.03.001.3/2017, sedangkan ijin operasional Puskesmas Dongko Nomor : 503.PKM/09/35.03.022/2017. Puskesmas Dongko telah terakreditasi Madya sesuai SK Nomor DM.01.01/KAFKTP/1183/2018.
Puskesmas Dongko merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Dongko. Adapun wilayah kerja puskesmas Dongko meliputi 5 (lima) desa yaitu : Desa Dongko, Sumberbening, Siki, Ngerdani dan Desa Pringapus. Dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai Puskesmas Induk, Puskesmas Dongko mempunyai tiga (3) puskesmas pembantu (pustu) yaitu : Pustu Sumberbening, Siki dan Pustu Pringapus. Juga didukung oleh 4 (empat) polindes dan 1 (satu) ponkesdes.
Upaya kesehatan wajib yang di selenggarakan oleh Puskesmas Dongko yaitu:
Selain upaya kesehatan wajib juga ada upaya kesehatan pengembang yang meliputi :
Peran serta masyarakat di bidang kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Dongko juga sudah dikembangkan melalui kegiatan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat). Kegiatan UKBM tersebut meliputi :
Puskesmas Dongko juga didukung oleh tenaga kesehatan dan non kesehatan yaitu: